Kamis, 15 Mei 2025

Istana Teledor, Hendarman Pasrah

Hendarman Supandji(tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNEWS-Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melengserkan Hendarman Supandji dari kursi jabatan Jaksa Agung membuat Hendarman bersikap pasrah.  Dimintai komentar saat berada di depan kantornya pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu menegaskan putusan MK tetap membutuhkan eksekusi dari pemerintah.
 
"Tetap saja, pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh bapak Presiden. Saya sebagai prajurit siap menerima keputusan apa pun," ungkap Hendarman.

Dirinya memandang pernyataan Ketua MK Mahfud MD bahwa dirinya sudah tidak lagi Jaksa Agung sejak pukul 14.35 WIB hanyalah keterangan semata. Ia juga mengaku belum berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan ketua MK.

"Tapi pada prinsipnya saya menunggu petunjuk Bapak Presiden," tukas Hendarman. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menambahkan Wakil Jaksa Agung Darmono untuk sementara akan mengambil alih keputusan-keputusan itu. Ia menegaskan pengangkatan dan pemberhentian Hendarman berada di tangan presiden dan baru bersedia memberikan komentar setelah Keppres diturunkan.

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan putusan merupakan bukti keteledoran fatal pihak Istana Negara yang tidak paham akan hukum tata negara. Menurutnya, ini jelas merupakan pukulan telak terhadap presiden.

"Memang, seharusnya masa jabatan Jaksa Agung berakhir sesuai dengan masa habisnya masa jabatan Presiden. Kalau terjadi seperti ini, kasihan Hendarman yang menjadi korban keteledoran tersebut," tutur Bambang.(mi/dira)
 
 
Tags