Selasa, 13 Mei 2025

Antasari Dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang(dens / dira)

TANGERANGNEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pemuda Tangerang, menunggu keputusan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terkait rencana pemindahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhari ke  lapas tersebut.
Pasalnya, pemindahan terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasurudin Zulkarnain direncanakan dalam waktu dekat ini.
 
Kepala Seksi Pembinaan Lapas (KSPL) Kelas II Pemuda Tangerang, Sutarno menyatakan, beberapa waktu yang lalu penyidik dari Mabes Polri, telah berkunjung ke seni untuk berkoordinasi terkait rencana pemindahan mantan Ketua KPK, Antasari Azhari.
“Saat itu kita menyarankan kepada penyidik Mabes Polri tersebut untuk membuat surat kepada Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) karena yang menentukan itu diterima atau tidaknya adalah dari sana. Sekarang ini kita tinggal menunggu keputusan dari Dirjen Depkumham, “ katanya,hari ini.

Namun, kata Sutarno, pihaknya juga menyarankan kepada penyidik Mabes Polri, agar terpidana 18 tahun karena kasus pembunuhan Direktur PRB Nasarudin Zulkarnain itu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Alasanya adalah hukumnan Antasari tinggi, sementara disini kelas pemuda. “Tetapi itu semua tergantung keputusan Dirjen Depkumham, “tegasnya.  (dira)


Tags