Selasa, 13 Mei 2025

Ayin Bebas Karena Memenuhi Syarat Administratif

Arthalyta Suryani (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Kuasa Hukum Artalita Suryani alias Ayin, OC Kaligis, mengungkapkan bahwa kliennya seharusnya bisa menghirup udara bebas pada 27 Januari 2011. Pasalnya, jika merujuk pada Kepres No 174/1999 tentang remisi, Ayin telah memenuhi syarat administrative karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya sehingga dia berhak mendapat bebas bersyarat.

“Masa tahanan Ayin kan 4,5 tahun, dia sudah menjalani 2/3-nya atau selama 2 tahun 11 bulan, Jadi pembebasan bersyaratnya harus dilakukan,” Ungkap OC Kaligis saat mengunjungi Ayin di Lapas Wanita Tangerang, Rabu (12/1).

OC Kaligis menambahkan, Ayin sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dan pengawas serta disidang petugas lapas. Selama menempati LP Wanita Tangerang, Ayin tidak pernah mendapatkan sanksi ataupun  mendapatkan sel mewah seperti ketika berada di LP Wanita Pondok Bambu.

Kliennya kemudian mengusulkan remisi umum Kepala Lapas Wanita  Tangerang Etty Nurbaiti. Pada 1 Juli 2010, Etty Nurbaiti melalui surat bernomor: W29.Ef.PK.01.04-1335, mengusulkan agar Ayin memperoleh remisi umum 2010. "Ayin tidak pernah mendapatkan remisi umum. Dia hanya mendapatkan remisi khusus saat hari Waisak 2010 selama satu bulan saja,"kata OC Kaligis.

Maka, lanjut OC Kaligis, usulan Ayin untuk mendapatkan remisi umum pantas didapatkan, karena sebelumnya Ayin tidak pernah mendapatkan remisi umum. Ayin telah melewati dua pertiga masa tahanannya setelah divonis 5 tahun penjara. Tentu, Ayin telah memenuhi persyaratan cuti  administratif menjelang pembebasannya. “Tidak ada  alasan Ayin tidak dibebaskan pada 27 Januari 2011. Sebab,  telah memenuhi adminstratif persyarat pembebasan bersyarat,” ungkapnya.(rangga)

Tags