Senin, 6 Mei 2024

Kenaikan Tarif Jasa Bandara 25%

( / )

TANGERANGnews-Kenaikan PSC di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkisar sebesar 25 %. Manajer Humas PT Angkasa Pura II (PT AP II) Trisno Heriyadi menjelaskan, tarif saat ini untuk penumpang domestik masih sebesar Rp30.000 per pernumpang dan jika dinaikan sebesar 25% menjadi Rp37.500 sedangkan tarif untuk penumpang Internasional masih sebesar Rp100.000 per penumpang dan jika dinaikkan sebesar 25 % menjadi Rp125.000.

Trisno menjelaskan, kenaikan tarif PSC itu adalah atas usulan yang diajukan PT APII pada pertengahan tahun 2008 silam. Namun demikian, ungkap Trisno, kenaikan PSC yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI itu, tidak langsung diterapkan di Bandara-bandara yang berada di bawah naungan naungan PT AP II. Bandara-bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II sebanyak 12 bandara, di antaranya, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Husein Sastaranegara, Bandung. "Kita perlu sosialisasi terlebih dahulu dalam pemberlakukan tarif baru ini," ungkap dia.

Menurut Trisno, sosialisasi yang akan dilakukan PT AP II memakan waktu sekitar tiga bulan lebih. "Kita akan meyosialisasikan dalam waktu dekat. Selian itu, kita juga akan memperbaiki fasilitas pelayanan di bandara-bandara si bawah PT Angkasa Pura II," ujar dia. Sosialisasi tersebut, terang dia, untuk memberikan pemahaman, bahwa PSC itu dari pengguna untuk pengguna.(dira)

Tags