Senin, 20 Mei 2024

Jaksa DSW Tuding KPK Bohongi Publik

Kuasa Hukum Jaksa DSW, Syaiful Hidayat(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Jaksa Dwi Seno Wijanarko alias DSW, melalui kuasa hukumnya menuding KPK telah berbohong soal barang bukti uang yang menjerat dirinya. Uang yang disita KPK menurut dia bukan Rp 50 juta, melainkan Rp 1,1 juta, bukan seperti yang diberitakan di media massa.

Kuasa hukum Jaksa Dwi Seno Wijanarko, Syaiful Hidayat mengatakan, KPK telah melakukan kebohongan publik dengan tidak memberikan keterangan sebenarnya.
“Barang bukti yang disita bukan Rp 50 juta, melainkan Rp 1,1 juta. Ini berarti KPK telah melakukan kebohongan publik, karena KPK telah menayangkan ini berkali-kali ke publik," ujarnya, di Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (4/7).

Syaiful mengatakan, andai saja KPK mau membuka barang bukti tanpa hanya melihat ada tulisan dalam amplop Rp 50 juta, dan meluruskan berita ke publik, tentu pasal yang akan dikenakan kepada DSW berbeda. Kliennya bisa saja tidak ditahan. Dan selain itu, tentunya Pasal yang akan dikenakan tentu akan berbeda.
“ Tidak akan menggunakan 12E yang didalamnya soal menggunakan kewenangan pada jabatannya serta ancamannya maksimal 20 tahun. Pasal yang digunakan bisa bergeser ke Pasal 12A, yang di dalamnya jumlah barang bukti di bawah Rp 5 juta, ancaman maksimalnya 3 tahun. Tidak seharusnya ditahan klien saya," kata Syaiful.

Syaiful berharap jika persidangan sudah berjalan, hakim bisa memberikan putusan sela yang adil. Jika ada perubahan dalam amar dakwaan soal jumlah uang barang bukti, Syaiful mungkin akan menggugat KPK.

"Tidak tertutup kemungkinan. Yang jelas KPK dalam tugasnya memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, dan pembangunan nasional. Bukan kasus seperti ini. Dan ini semakin meyakinkan kalau uang ini adalah uang sumbangan untuk pembangunan masjid," terangnya.

Sementara Kajari Tangerang Chairul Amir mengatakan, barang bukti memang bukan Rp 50 juta. Dia menilai ada kesalahan pemberitaan media.
"Setelah mendengar fakta yang benar ini, bahwa barang bukti bukan Rp50 juta. Kami tidak bermaksud untuk memperbaiki nama DSW, tapi yang jelas meluruskan soal barang bukti. Soal perbuatannya? Saya tidak menilai soal perilaku, itu salah atau bagaimana. Apakah itu benar uang sumbangan atau apa, kita hormati dan menghargai keputusan pengadilan," terangnya.

Seperti dikeketahui, Jaksa Seno ditangkap KPK pada Jumat (11/2) pukul 21.00 WIB silam di kawasan Bintaro, Tangerang. Jaksa Seno diduga menerima memeras pegawai BRI dalam sebuah kasus.(DRA)
Tags