Jumat, 23 Mei 2025

Polisi Tangkap 6 Penyebar Konten Porno Anak di Grup FB Fantasi Sedarah, Simpan Ratusan Foto dan Video

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus pornografi anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, Rabu 21 Mei 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap enam tersangka kasus pornografi anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Dari tangan tersangka polisi menemukan lebih dari 400 konten foto dan video pronografi, yang dijual kepada anggota grup.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka ditangkap di tempat yang berbeda seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Penangkapan pertama adalah tersangka DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Tersangka diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

“Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah,” jelasnya, Rabu 21 Mei 2025.

Motif tersangka DK adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Harganya Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tambahnya/

Menurut Brigjen Pol Himawan, penangkapan kedua adalah tersangka MR dengan akun Facebook Nanda Chrysia yang diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Jawa Barat, Senin, 19 Mei 2025.

Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut,” ungkapnya.

Lalu, tersangka ketiga adalah MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Tengah.

“MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara,” ujarnya.

Ia menerangkan, tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.

Sedangkan tersangka keempat adalah MJ dengan akun Facebook bernama Lukas yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025 di Bengkulu.

Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Dia juga berperan membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut.

“MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan akun polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” ungkap Brigjen Pol Himawan.

Kelima, adalah tersangka MA yang memiliki akun Facebook Rajawali, di mana dia diamankan penyidik Direktorat Tidak Pindah Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lampung.

Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Dia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten di grup tersebut.

"Total 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi," pungka Himawan.

Lalu, tersangka KA dengan akun Temon-temon yang diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.

Tags