Senin, 20 Mei 2024

Sidang Pengajuan PK Prita Digelar

Prita Mulyasari.(tangerangnews / dira)


TANGERANG-Prita Mulyasari berupaya menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik RS Omni, di Alam Sutera, Serpong Kota Tangsel. Dalam sidang persiapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Sidang tindak lanjut untuk pengajuan PK ini adalah proses awal sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) . Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, hari ini.

Prita sebagai pemohon didampingi 2 pengacaranya, Slamet Yuwono dan Cinta. Hakim diketuai oleh Riyadi Sumindio dengan jaksa Riyadi

Slamet  meminta majelis hakim MA nanti memilih hakim yang paham hukum dan IT saat memeriksa kliennya.

"Hakim yang mengerti IT sangat penting dalam memeriksa kasus Prita ini, selain pengetahuan hukumnya harus paten," ucap Slamet.

Menurut Slamet, pihaknya siap membeberkan bukti kekeliruan putusan MA  yang mengabulkan kasasi pidana JPU.

"Pada sidang berikutnya, tanggal 23 Agustus mendatang, ada pengajuan akta bukti. Ini akan kami paparkan semua," ucapnya.

Menurut Slamet, pada sidang perdana ini, pihaknya telah menyampaikan alasan dilakukannya PK.

Dimana terdapat pertentangan putusan perdata. dan pidana atas kasus yang Prita.

"Hari ini (kemarin)  agenda dari tindak lanjut PK, diagendakan sidang di PN Tangerang, jika lengkap semua baru dikirim ke MA," ujarnya.

Menurut Slamet, ada pertentangan atas putusan MA antara perdata dan pidana. Perdata memutuskan tidak bersalah, pidana memutuskan sebaliknya.

"Putusan PN Tangerang pun saat itu mengatakan Prita bebas. Surat elektronik yang dikirim pemohon adalah keluhan atau curhat yang tidak dapat dikategorikan menghina," kata Slamet.

Apalagi, menurut Slamet, selama dirawat di RS Omni, Prita mengalami bengkak di tangan dan leher. Hal itu membuat Prita mengirimkan surat agar temannya berhati-hati dan itu langkah yang dianggap wajar.

Sementara itu, Prita Mulyasari mengaku hanya bisa pasrah menjalankan semua proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Dia berharap, hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkannya.

"Saya yakin hakim masih mempunyai hati nurani. Dua tahun yang lalu, ditempat yang sama saya harus menjalani sidang lagi," ucapnya. 

Prita mengatakan, dengan digelarnya sidang di PN Tangerang mengingatkan dirinya diawal dirinya menjadi terkdakwa melawan RS Omni.

"Di tempat yang sama dua tahun lalu, saya duduk di kursi pesakitan sampai saat ini. Saya harus menjalaninya. Kalau masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, ya kita tempuh," ujar Prita.


Sementara itu, JPU  Riyadi mengatakan, bahwa keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita Mulyasari oleh MA keliru.

Keputusan perkara perdata itu, seharusnya dimenangkan oleh pihak RS Omni. Karena  pada tingkat kasasi pidana, MA menyatakan, tindakan Prita terbukti bersalah, telah melakukan pencemaran nama baik. 

"Ada kesalahan putusan pada perkara perdata Prita. Karena ada pertentangan putusan," ucap Riyadi.

Seperti diketahui sebelumnya, putusan kasasi MA menyatakan Prita divonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Kalau Prita tidak berbuat kesalahan yang sama, Prita tidak perlu masuk penjara. Meski Prita tidak dipenjara, status bersalah tetap tidak bisa diterimanya, untuk itu  Prita pun  mengajukan PK.(DRA)

Tags