Jumat, 1 Agustus 2025

10 Juta Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif, Rp2,1 Triliun Dana Mengendap

Ilustrasi buku rekening tabungan.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.

Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun itu hanya mengendap, hingga terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran. 

Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis PPATK terhadap lebih dari 1 juta rekening sejak tahun 2020, seperti dikutip dari siaran pers PPATK, Rabu 30 Juli 2025

Selain bansos mengendap, ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant atau tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Kemudian, dari 1 juta rekening tersebut terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana.

Kemudian, rekening ini menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi sebelum teraliri dana ilegal.

 

Pemblokiran Sementara Rekening Dormant

PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif. Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK melakukan upaya pengkinian data nasabah berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025.

Akhirnya, pada tanggal 15 Mei 2025, PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.  

Tags