Selasa, 12 Agustus 2025

Menaker Imbau Pengusaha Beri Karyawan Cuti untuk Rayakan HUT Ke-80 RI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah mengeluarkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Atas SKB tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkas Yassierli.

Tags Cuti Bersama 2025 HUT ke-80 Republik Indonesia HUT ke-80 RI Kementerian Ketenagakerjaan