Rabu, 15 Mei 2024

Gayus Manyun, Jaksa Sudah Lama Tahu Istri Gayus Mengandung

Mirip Gayus(kompas / kompas)

TANGERANG-Sidang lanjutan atas pledoi dari terdakwa dugaan pemalsuan paspor Gayus HP Tambunan dengan agenda replik Selasa (13/09) digelar di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Syamsul Bachri Harap tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit. JPU yang berjumlah tiga orang membacakan replik secara bergantian dengan membacakan kesimpulannya. 

Jaksa berpendapat Gayus tetaplah bersalah karena dengan sengaja menggunakan surat perjalanan republik Indonesia palsu dan turut serta membeikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh surat perjalanan repulik Indonesia.

“Suatu hal yang berbeda antara keterangan terdakwa sebagai alat bukti dengan pengakuan terdakwa bahwa keterangan terdakwa yang menyangkal dakwaan. Tetapi membenarkan beberapa keadaan atau perbuatan yang menjurus kepada terbuktinya perbuatan sesuai alat bukti.  Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 55 huruf a UU No.9/1992 dan Pasal 55 huruf C UU No.9/1992 tentang ke Imigrasian. Menetapkan terdakwa tetap bersalah,”ujar Putri Ayu salah seorang JPU.

Sementara itu, seusai persidangan Gayus dikejar wartawan. Gayus ditanya soal kabar kehamilan istrinya. Namun, wajah Gayus terlihat kesal dengan mulut manyun karena dicecar pertanyaan tersebut.  Sedangkan JPU yang bernama Riyadi ketika ditanya wartawan soal kehamilan istri Gayus, mengaku kehamilan istri Gayus sudah lama diketahuinya. “Saya sudah tahu sejak lama. Makanya meski tidak menjadi saksi dipersidangan ini, dia tidak pernah dating,” ujar Riyadi. (DRA)

Tags