TANGERANGNEWS.com- Setelah rangkaian aksi demonstrasi di sejumlah wilayah, beredar daftar berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, TNI, Polri, hingga kementerian ekonomi.
Aspirasi tersebut terbagi menjadi dua target waktu, yakni tenggat pendek pada 5 September 2025 dan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026.
Sebelumya, Presiden Prabowo Subianto yang didampingi para ketua umum partai politik memberikan keterangan resmi pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo menginstruksikan larangan bagi anggota DPR untuk bepergian ke luar negeri serta mendorong pencabutan sejumlah tunjangan. Presiden juga meminta agar proses hukum terhadap aparat yang melanggar aturan dilakukan secara transparan.
Meski begitu, tanggapan tersebut dinilai sebagian masyarakat belum cukup menjawab aspirasi yang berkembang. Banyak komentar di media sosial menyinggung ketiadaan permintaan maaf dari Presiden, serta mendesak agar fasilitas pensiun seumur hidup anggota DPR dihapus.
Tak lama berselang, muncul unggahan “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang salah satunya muncul di akun Instagram YouTuber Jerome Polin.
Berikut isi lengkap tuntutan yang beredar di media sosial sebagaimana dihimpun pada Senin, 1 September 2025), dilansir dari CNBC Indonesia.
Tuntutan dengan deadline 5 September 2025
Presiden Prabowo
- Menarik TNI dari pengamanan sipil serta menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran.
- Membentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya dengan mandat jelas dan transparan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Membekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
- Mempublikasikan transparansi anggaran DPR mulai dari gaji, tunjangan, rumah, hingga fasilitas lain.
- Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki lewat KPK.
Ketua Umum Partai Politik
- Memberi sanksi tegas hingga pemecatan bagi kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Menyatakan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
- Melibatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Kepolisian Republik Indonesia
- Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Menghentikan tindakan kekerasan dan mematuhi SOP pengendalian massa.
- Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melanggar HAM dalam penanganan aksi.
TNI
- Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Menegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Menyatakan komitmen publik untuk tidak memasuki ranah sipil selama krisis demokrasi.
Kementerian Sektor Ekonomi
- Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
- Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
- Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan outsourcing.
Tuntutan dengan deadline 31 Agustus 2026
- Melakukan reformasi DPR secara menyeluruh melalui audit independen yang diumumkan ke publik, melarang mantan koruptor menjadi anggota, serta menghapus perlakuan istimewa seperti pensiun seumur hidup dan fasilitas khusus.
- Partai politik wajib mempublikasikan laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan efektif.
- Menyusun reformasi perpajakan yang lebih adil dengan meninjau kembali transfer APBN ke daerah serta membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
- DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor, memperkuat independensi KPK, dan menegakkan UU Tipikor.
- Merevisi UU Kepolisian untuk mendorong sistem kepolisian yang lebih profesional dan humanis, termasuk desentralisasi fungsi kepolisian dalam 12 bulan.
- Pemerintah mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate dan DPR mulai merevisi UU TNI.
- DPR merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan, sementara Presiden memperkuat Ombudsman dan Kompolnas.
- Meninjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi UU Cipta Kerja, proyek strategis nasional, serta tata kelola BUMN.