TANGERANGNEWS.com- Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai Rp54,92 juta.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam keputusan itu, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87.409.356 per orang. Jumlah ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, sebanyak Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen dibiayai melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Marwan menegaskan, penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen pengeluaran, termasuk negosiasi ulang terhadap harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi dana haji yang dikelola BPKH.
Sebelum keputusan tersebut diambil, pemerintah sempat mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta dengan subsidi dari Nilai Manfaat mencapai Rp33,48 juta per jamaah.
Skema pembiayaan yang disepakati saat ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kemampuan finansial calon jamaah dan keberlanjutan dana haji di masa mendatang.