TANGERANGNEWS.com- Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Sebab, besaran UMP pada tahun depan dinilai akan berpengaruh besar terhadap iklim investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, keputusan mengenai nilai UMP tidak boleh dibuat tergesa-gesa.
Menurut Bob, peningkatan upah yang terlalu tinggi dapat berdampak pada minat investor untuk masuk maupun tetap beroperasi di Indonesia.
"Jadi upah minimum itu jangan sampai mengusir investasi, (dan) yang ingin masuk. Karena banyak pencari kerja di Indonesia," ujarnya, dikutip dari inilah.com, Senin, 1 Desember 2025.
Bob menyarankan agar penyesuaian upah dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Kata dia, pelaku usaha selama ini telah mengikuti penetapan UMP di seluruh sektor, namun tetap menilai bahwa upah minimum menjadi salah satu faktor yang menentukan keputusan investasi.
"Jadi artinya kalau upahnya tinggi, ya dia nggak datang, artinya dia nggak investasi di Indonesia. Karena pasti nanti nggak mampu bayar, akibatnya tidak comply. Nah akhirnya mereka pindah," ungkapnya.
Serupa, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, besaran UMP 2026 sangat dinantikan dunia usaha karena turut mempengaruhi daya saing industri dan tenaga kerja Indonesia.
"Jadi kita ini sebetulnya pengusaha atau pelaku usaha ini tidak khawatir, tidak takut untuk membayar rupa tinggi atau pemahaman. Namun yang kita khawatirkan, kalau kita itu, kita membayar rupa itu kemahalan. Ya kemahalan ini artinya di sini adalah unsur daya saing, ada unsur daripada produktivitas itu sendiri," terangnya.
Sanny menambahkan, pengusaha merasa telah memberikan upah secara adil. Namun, peningkatan nilai upah harus dibarengi dengan kenaikan produktivitas pekerja.
"Jadi sebetulnya yang fair, yang diukur itu yang dibandingkan dengan negara lain, itu bukan tingginya daripada upahnya, namun produktivitasnya. Karena produktivitas itu sudah mewakili rasio antara upah yang dibayarkan dengan output yang dihasilkan oleh pekerja," pungkasnya.