Rabu, 10 Desember 2025

Menhut Didesak Beberkan 12 Nama Perusahaan Sebabkan Banjir Bandang Sumatera

Banjir bandang di Sumatera.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum lama ini menyatakan keengganannya membeberkan 12 nama perusahaan pengelola hutan yang menyebabkan banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta agar Menhut Raja Juli membuka siapa saja ke-12 perusahaan yang sudah membuat susah dan sengsara jutaan warga di Sumatera akibat ulah perusahaan tersebut.

Apalagi, menurutnya ini adalah masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak termasuk para korban dan keluarga mereka terkena dampak itu.

"Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik," tegas Firman, di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan.

Ia menekankan perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku

"Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tegas legislator dapil Jateng III ini.

Lebih lanjut, Firman berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Dengan demikian, Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.

"Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi 'biang kerok' terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera.

Adapun saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatrea Utara.

Menhut menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum dan 12 perusahaan di Sumut.

Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.

Raja Juli mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut sudah melakukan pencabutan terhadap 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025.

"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak," kata Raja Juli.

Raja Juli menyatakan, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memoratorium izin pemanfaatan hutan.

"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," pungkasnya.

Tags