TANGERANGNEWS.com- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis untuk Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan serta kenyamanan masyarakat dalam melakukan perjalanan menggunakan bus, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya selama libur akhir tahun.
Pendaftaran program Mudik Gratis ini dibuka hingga 21 Desember 2025 dan hanya dapat dilakukan secara daring.
Setiap akun pendaftar dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, sehingga total peserta dalam satu akun berjumlah empat orang.
Peserta diwajibkan memiliki dokumen kependudukan resmi berupa KTP atau Kartu Keluarga dan hanya diperkenankan memilih satu kota tujuan mudik.
Setelah mendaftar, peserta diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa melakukan validasi, pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis dan nomor induk kependudukan peserta akan terblokir di sistem.
Pada hari keberangkatan, peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta wajib hadir minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain penumpang, program ini juga melayani pengangkutan sepeda motor dengan ketentuan tertentu.
Pendaftaran sepeda motor hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar sebagai penumpang dan apabila kuota pengangkutan motor di kota tujuan masih tersedia.
Peserta diwajibkan menyerahkan kelengkapan surat kendaraan saat penyerahan sepeda motor dan menunjukkan tiket penyerahan kendaraan saat pengambilan di kota tujuan.
Cara Pendaftaran
Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh peserta Mudik Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran serta keselamatan bersama selama perjalanan.