Rabu, 17 Desember 2025

KSPI Tolak PP Pengupahan Jelang Penetapan UMP 2026, Sebut Bakal Gelar Aksi Besar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Sikap ini disampaikan menyusul informasi yang diterima KSPI bahwa pemerintah akan mengumumkan penetapan UMP 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh menolak PP Pengupahan apabila benar aturan tersebut sudah ditandatangani dan akan dipaksakan sebagai rujukan utama penetapan upah minimum.

"Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja," kata Said Iqbal dikutip dari detikfinance. 

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa PP Pengupahan harus ditolak. 

Menurut KSPI, proses penyusunan aturan tersebut tidak melibatkan pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. 

Diskusi substantif di Dewan Pengupahan, kata Said Iqbal, hanya terjadi satu kali pada 3 November 2025, padahal dampak PP Pengupahan bersifat jangka panjang.

"Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya," tegas Said Iqbal.

Alasan berikutnya, PP Pengupahan dinilai berpotensi menggerus prinsip kebutuhan hidup layak. Dalam aturan tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang memungkinkan daerah tertentu tidak mengalami kenaikan upah karena dianggap telah melewati batas atas, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

Said Iqbal juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang adil. 

Menurutnya, indeks tertentu yang saat ini berada di kisaran 0,3 hingga 0,8 justru berpotensi menahan kenaikan upah di level rendah.

Lebih lanjut, KSPI melihat adanya kemungkinan penggunaan indeks terendah, yakni 0,3, yang dinilai hanya akan menghasilkan kenaikan upah sekitar 4,3 persen. Angka tersebut dianggap mencerminkan kebijakan pengupahan murah.

"Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana Presiden Prabowo Subianto mengetahui dampak sosial dari kebijakan tersebut terhadap buruh.

"Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin," ujar Said Iqbal.

Dalam tuntutannya, KSPI menyampaikan empat opsi kenaikan UMP 2026. Opsi tersebut mencakup kenaikan minimal 6,5 persen agar setara dengan tahun sebelumnya, kenaikan di rentang 6 hingga 7 persen untuk menjaga daya beli buruh, opsi kompromi di kisaran 6,5 hingga 6,8 persen, serta penggunaan indeks tertentu di rentang 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8.

"Empat opsi ini jelas, intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9," kata Said Iqbal.

Lanjut Iqbal, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai rencana aksi buruh dalam waktu dekat. 

Puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten disebut akan menggelar aksi di Istana pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan aksi serupa direncanakan berlangsung serentak di sejumlah provinsi di Jawa dan Sumatera.

"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," tutupnya.

Tags Buruh Gaji Buruh Gaji Pekerja Serikat Pekerja Upah Buruh Tangerang