Jumat, 19 Desember 2025

Kemnaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Saat Libur Nataru 2025/2026

Ilustrasi Bekerja di Rumah (Work From Home).(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk memberi kelonggaran sistem kerja bagi karyawan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. 

Salah satu skema yang didorong adalah penerapan work from anywhere atau WFA guna mendorong mobilitas dan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, imbauan tersebut disiapkan dalam bentuk surat edaran yang akan segera disampaikan kepada perusahaan swasta. 

Menurutnya, kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” kata Yassierli dikutip dari detikfinance, Kamis, 18 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan, pelaksanaan WFA direncanakan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. 

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan dengan mempertimbangkan operasional dan kinerja industri.

“Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua sektor memungkinkan menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi disebut dapat dikecualikan.

“Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya,” kata Yassierli.

Dorongan penerapan WFA sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengusulkan agar pekerja Indonesia dapat bekerja dari mana saja pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong pergerakan masyarakat dan meningkatkan konsumsi, terutama karena libur akhir tahun bertepatan dengan masa libur sekolah. 

Ia menilai keterikatan orang tua pada pekerjaan kantor berpotensi membatasi aktivitas keluarga selama liburan.

“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, lalu.

Tags Kementerian Ketenagakerjaan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2026 Serikat Pekerja