Selasa, 23 Desember 2025

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Ilustrasi upah minimum.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia. 

Data tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kemnaker dan dikutip pada Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam penjelasannya, Kemnaker menyebut KHL sebagai standar kebutuhan satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak. 

Perhitungan KHL saat ini menggunakan metode berbasis standar International Labour Organization atau ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

“Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dikutip dari detikfinance, Senin, 22 Desember 2025.

KHL disusun dari empat komponen konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Kemnaker menyatakan penghitungan ini dilakukan melalui kajian bersama Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik.

Data KHL tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam penetapan upah minimum agar kenaikannya lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi. 

Tidak seperti sebelumnya yang cenderung diseragamkan, kini KHL menjadi salah satu faktor penentu nilai alpha dalam formula perhitungan upah minimum.

Alpha merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9. 

Kemnaker menjelaskan penetapan nilai alpha dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan, seperti keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum (UM) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Kemnaker.

Untuk perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026, pemerintah menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha.

Berdasarkan data yang dirilis, KHL tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp 5.898.511, disusul Kalimantan Timur Rp 5.735.353 dan Kepulauan Riau Rp 5.717.082. Sementara itu, KHL di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berada di angka Rp 5.314.281. 

Di wilayah barat Indonesia, KHL Jawa Barat tercatat Rp 4.122.871, Banten Rp 4.295.985, Jawa Tengah Rp 3.512.997, Jawa Timur Rp 3.575.938, serta Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 4.604.982.

Untuk wilayah Sumatera, KHL Aceh berada di angka Rp 3.654.466, Sumatera Utara Rp 3.599.803, Sumatera Barat Rp 4.076.173, Riau Rp 4.158.948, Jambi Rp 3.931.596, Sumatera Selatan Rp 3.299.907, Bengkulu Rp 3.714.932, Lampung Rp 3.343.494, serta Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.714.805.

Di kawasan timur, KHL Nusa Tenggara Barat tercatat Rp 3.410.833 dan Nusa Tenggara Timur Rp 3.054.508. Untuk Kalimantan, KHL Kalimantan Barat sebesar Rp 4.083.420, Kalimantan Tengah Rp 4.279.888, Kalimantan Selatan Rp 4.112.552, dan Kalimantan Utara Rp 4.968.935. 

Sementara di Sulawesi, KHL Sulawesi Utara berada di angka Rp 3.864.224, Sulawesi Tengah Rp 3.546.013, Sulawesi Selatan Rp 3.670.085, Sulawesi Tenggara Rp 3.645.086, Gorontalo Rp 3.398.395, dan Sulawesi Barat Rp 3.091.442. 

Adapun Maluku tercatat Rp 4.168.498 dan Maluku Utara Rp 4.431.339, sedangkan Papua Barat dan Papua Barat Daya masing-masing sebesar Rp 5.246.172.

Tags Gaji Pekerja Upah Buruh Tangerang Upah Pekerja