Selasa, 13 Januari 2026

Usai Kilang Balikpapan Beroperasi, Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Beli BBM ke Pertamina

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mengarahkan badan usaha swasta penyalur bahan bakar minyak untuk memprioritaskan penyerapan BBM hasil produksi kilang dalam negeri. 

Hal ini seiring dengan meningkatnya kapasitas pengolahan dan produksi BBM nasional setelah beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan Balikpapan di Kalimantan Timur.

Proyek RDMP Balikpapan yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 12 Januari 2026 tersebut menelan investasi sekitar US$ 7,4 miliar atau setara Rp123 triliun. 

Kilang ini meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari, sekaligus memperkuat produksi bensin dengan kualitas RON 92, RON 95, hingga RON 98.

Bahlil menjelaskan, kebijakan agar swasta menyerap BBM produksi domestik lebih dahulu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) dalam rapat intensif yang berlangsung hingga dini hari. 

Kesepakatan tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden dalam rangkaian peresmian proyek.

“Tadi malam Bapak Presiden, kami laporkan rapat sampai jam 2 pagi Pak. Kami telah bersepakat dengan Pak Simon dan seluruh Direksi dan Komisarisnya tadi malam, Komut hadir. Nanti Pak, dengan RDMP ini, kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi Pak. Supaya badan-badan usaha swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina,” ujar Bahlil.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pemerintah, kata Bahlil, memiliki kewajiban menyiapkan infrastruktur dan kebijakan agar kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi dari dalam negeri.

“Ini perintah konstitusi, perintah Pasal 33 adalah cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dan oleh karena itu negara harus menyiapkan,” katanya.

Selain mendorong penyerapan BBM dalam negeri, pemerintah juga menargetkan swasembada avtur pada 2027. 

Skema yang disiapkan adalah dengan tetap mengimpor minyak mentah, namun seluruh proses pengolahan dilakukan di kilang dalam negeri.

Bahlil mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik, terutama dari pihak-pihak yang selama ini bergantung pada impor BBM. Namun ia mengaku siap menghadapi berbagai respons yang muncul.

“Kalau ini mampu kita lakukan, maka gerakan-gerakan tambahan ini semakin tipis. Dan setelah ini pasti ramai lagi di Sosmed. Karena dianggap Menteri ESDM potong-potong jalur para importir,” tandasnya.

Tags BBM Langka BBM Nonsubsidi