Senin, 26 Januari 2026

Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Ilustrasi bendera merah putih.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. 

Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Januari 2026 itu mulai berlaku sejak diterbitkan dan menjadi pedoman baru bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI terkait penguatan pelaksanaan upacara bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga ketentuan utama yang harus dilaksanakan sekolah saat upacara bendera. 

Dua di antaranya merupakan pengaturan baru, yakni kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Kemendikdasmen mengatur bahwa upacara bendera tetap dilaksanakan setiap hari Senin pada pagi hari seperti dikutip dari detikcom. 

Setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, peserta upacara diwajibkan membacakan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bentuk penyeragaman janji siswa di seluruh sekolah.

Adapun isi Ikrar Pelajar, sebagai berikut. 

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

- Belajar dengan baik;

- Menghormati orang tua;

- Menghormati guru;

- Rukun sama teman; dan

- Mencintai tanah air Indonesia.

Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diminta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu tersebut merupakan ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dan dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan Kemendikdasmen. Berikut lirik lagunya. 

Rukun Sama Teman

(Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama Teman

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan upacara bendera juga menjadi sarana pembinaan karakter, sikap toleransi, dan kebiasaan hidup rukun di lingkungan sekolah.

Tags Berita Nasional Pendidikan Indonesia