Selasa, 3 Februari 2026

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah atau Gus Abduh.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

Gus Abduh menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia tidak memberikan ruang bagi aksi kekerasan oleh siapa pun, terlepas dari status sosial maupun agamanya.

Karena itu, ia meminta Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang sah.

“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Gus Abduh pada Senin 2 Februari 2026.

Ia menambahkan, jika Bahar bin Smith dan pengikutnya terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan, maka hukuman yang setimpal adalah sebuah keharusan demi keadilan bagi korban.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKB ini menyoroti peran penting tokoh agama sebagai kompas moral di masyarakat. Menurutnya, tindakan penganiayaan sangat kontradiktif dengan nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian dan akhlakul karimah.

"Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya, menjadi contoh yang baik bagi umat, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan," pungkasnya.

 

Kronologi Status Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith resmi dikeluarkan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota melalui SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak 22 September 2025 lalu. Saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags