Senin, 16 Februari 2026

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Bahar bin Smith(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

Bukan tanpa sebab, keputusan yang diambil Polres Metro Tangerang Kota ini didasari oleh kondisi kesehatan Bahar yang belum stabil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Bahar saat ini masih dalam masa pemulihan intensif.

Tim penyidik mempertimbangkan riwayat medis tersangka yang mengalami kecelakaan cukup serius pada akhir tahun lalu.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi Desember 2025," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status rawat jalan ini berdasarkan pemeriksaan tim Kedokteran Polri, sehingga diputuskan Baha memang memerlukan perawatan medis berkelanjutan.

"Sehingga bukan menjadi suatu alasan (yang dibuat-buat), tetapi alasan medis agar yang bersangkutan bisa melaksanakan rawat jalan," tambahnya.

Meski tidak ditahan, proses hukum terkait kasus penganiayaan tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tags