TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya tengah memburu dua orang terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Insiden berdarah yang terjadi pada Senin 23 Februari 2026 ini dipicu oleh perselisihan terkait penarikan kendaraan.
Korban menderita luka tusuk serius setelah berhadapan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial JBI. Pelaku diciduk di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Februari 2026, tengah malam.
"Untuk dua orang lainnya masih kami lakukan pengejaran," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dilansir dari Antaranews, Jumat 27 Februari 2026.
Instruksi Tindakan Tegas Terukur
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan dalam mekanisme penagihan.
Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk bertindak tanpa kompromi.
"Tidak ada toleransi bagi perampasan harta benda secara paksa. Kepada seluruh jajaran polres, jajaran polda metro jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel (mata elang) ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.
Peringatan Keras untuk Leasing
Polda Metro Jaya tidak hanya mengincar para eksekutor di lapangan, tetapi juga akan mengevaluasi lembaga pembiayaan (leasing) yang memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) secara sembarangan.
"Ini akan kami kaji untuk memberikan efek jera kepada lembaga pembiayaan agar lebih tertib. Jangan sampai pemberian SPK justru memberi kesan melegalkan aksi premanisme," ujar Budi.
Kini, pelaku JBI tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik aksi kekerasan tersebut.
Kepolisian berkomitmen memastikan setiap tindak kekerasan diproses hukum hingga tuntas demi kenyamanan warga Tangerang dan sekitarnya.