TANGERANGNEWS.com- Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya perubahan tarif transfer antarbank dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan dengan skema unlimited transaksi.
Surat itu terlihat cukup meyakinkan karena mencantumkan kop resmi BRI, lengkap dengan alamat kantor pusat di Jakarta Selatan, nomor surat, hingga logo lembaga keuangan seperti LPS dan OJK.
Bahkan isi surat menjelaskan bahwa perubahan tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
Dalam narasinya, tertulis nasabah diminta memilih dua opsi, yakni menyetujui tarif baru sebesar Rp150.000 per bulan untuk transaksi tanpa batas, atau tetap menggunakan tarif lama Rp6.500 per transaksi.
Surat tersebut juga menyebutkan, jika tidak ada konfirmasi melalui link formulir yang dikirim, maka nasabah dianggap menyetujui perubahan tarif tersebut.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Pihak BRI telah memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat tersebut.
"Hai Sobat BRI, tidak benar ya. Informasi tersebut bukan resmi dari BRI. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tegas BRI dalam klarifikasinya Kamis, 16 April 2026.
BRI memastikan, hingga saat ini tidak ada perubahan tarif transaksi seperti yang disebutkan dalam surat tersebut. Tarif transfer antarbank masih tetap Rp6.500 untuk metode transfer online, sementara melalui sistem BI-FAST dikenakan biaya Rp2.500 per transaksi.
Selain itu, BRI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga perbankan.
Nasabah diminta untuk tidak memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, nomor kartu, hingga kode CVV kepada pihak manapun.
"Kami imbau untuk selalu berhati-hati dengan akun palsu yang mengatasnamakan BRI. Mohon tidak menginformasikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, kode verifikasi, nomor kartu debit/kartu kredit, masa berlaku kartu, kode CVC/CVV," tulis BRI.
Jika menemukan informasi mencurigakan atau menjadi korban penipuan, nasabah dapat melaporkannya melalui aplikasi BRImo.
Caranya dengan masuk ke menu Akun, lalu pilih Pusat Bantuan, klik Ajukan Pengaduan, dan pilih opsi pelaporan kontak BRI palsu.
BRI juga menyediakan layanan pengaduan melalui Contact Center di nomor 1500017, layanan WhatsApp resmi Sabrina di 0812 1214 017, serta akun media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan layanan keuangan. Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi agar terhindar dari potensi penipuan.