TANGERANGNEWS.com- Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.
Melalui keterangan resminya, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan, ada beberapa hal mendasar yang kerap diabaikan peserta saat mengajukan klaim.
"Hati-hati, klaim manfaat JKM bisa gagal kalau hal ini terlewat. Pastikan kamu sudah terdaftar aktif dan semua persyaratan terpenuhi, supaya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa diberikan sesuai ketentuan," demikian disampaikan melalui akun resmi, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 29 April 2026.
Salah satu penyebab utama penolakan adalah kesalahan memahami jenis perlindungan. Program JKM hanya berlaku untuk kasus meninggal dunia yang tidak berkaitan dengan kecelakaan kerja.
Jika kematian terjadi saat bekerja, maka yang digunakan adalah skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain itu, status kepesertaan juga menjadi faktor penentu. Klaim hanya bisa diproses jika peserta masih aktif.
Bagi pekerja bukan penerima upah, terdapat syarat masa iuran tertentu yang harus dipenuhi sebelum manfaat dapat diberikan.
Kendala lain yang sering muncul berasal dari aspek administrasi. Berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dapat membuat proses klaim terhenti.
Meski tidak ada batas waktu pengajuan yang menyebabkan manfaat hangus, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama.
Di sisi lain, nilai santunan yang diberikan melalui program JKM tergolong signifikan. Untuk peserta yang meninggal setelah 2 Desember 2019, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai Rp20 juta, santunan berkala sebesar Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Tak hanya itu, tersedia juga manfaat beasiswa bagi anak peserta dengan syarat masa iuran minimal tiga tahun.
Bantuan pendidikan ini dapat diberikan kepada maksimal dua anak, dengan nominal yang disesuaikan jenjang pendidikan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, manfaat tersebut hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan, seperti pasangan atau anak.
Oleh karena itu, peserta diimbau memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar hak keluarga tidak terhambat saat proses klaim berlangsung.