TANGERANGNEWS.com- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini telah beroperasi selama 24 jam penuh dengan memanfaatkan kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik jalan.
Melalui sistem tersebut, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat langsung terekam otomatis, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara hingga pelanggaran marka jalan.
Dilansir dari detikcom, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran nantinya akan menerima surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data kendaraan yang tercatat.
Masyarakat juga dapat mengecek sendiri apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi ETLE milik Korps Lalu Lintas Polri.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
Pengecekan dilakukan dengan menyiapkan data kendaraan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi tilang elektronik. Sebab, keterlambatan konfirmasi maupun pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara dokumen STNK kendaraan.