TANGERANGNEWS.com- Praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini masih banyak ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah menilai penggunaan fotokopi identitas tersebut sudah tidak lagi relevan di era digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, masih banyak lembaga yang menjalankan sistem administrasi secara manual sehingga tetap meminta masyarakat melampirkan fotokopi e-KTP.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh, dikutip dari Kompas, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, sejumlah aturan di berbagai instansi juga masih mensyaratkan fotokopi identitas penduduk sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan sistem digital yang saat ini dikembangkan pemerintah.
Selain itu, belum semua lembaga terkoneksi dengan sistem verifikasi data kependudukan milik Dukcapil secara elektronik.
Teguh melanjutkan, e-KTP yang telah dilengkapi cip sebenarnya dirancang untuk dibaca secara digital menggunakan card reader maupun sistem verifikasi elektronik lainnya, bukan digandakan melalui fotokopi.
Ia menyebut kebiasaan fotokopi e-KTP berpotensi bertentangan dengan aturan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Karena itu, Dukcapil mendorong instansi pemerintah maupun swasta mulai menggunakan sistem verifikasi digital seperti web service, face recognition, web portal hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara untuk layanan dengan kebutuhan verifikasi sederhana, menurut Teguh, petugas sebenarnya cukup melihat identitas asli tanpa harus meminta salinan fotokopi.
“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan salinan identitas pribadi.
Penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang baik dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan data.