Selasa, 12 Mei 2026

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Suasana para Guru Honorer meninggalkan ruangan usai beraudiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Kamis (21/2/2019).(TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

”Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani dikutip dari detikcom, Selasa 12 Mei 2026.

Ia mengatakan surat edaran tersebut justru disiapkan untuk memberikan kepastian penataan guru non-ASN agar nantinya memiliki peluang mengikuti proses seleksi ASN secara lebih terstruktur.

Nunuk menyebut pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini masih membahas kebutuhan formasi guru yang akan dibuka pada seleksi berikutnya.

"Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan bahwa para guru-gurunya non-ASN nanti akan buka seleksi yang adil, adil dan berpihak pada guru-guru," katanya.

Ia menambahkan mekanisme seleksi maupun jumlah formasi saat ini masih dalam tahap perumusan. Pemerintah juga masih melakukan pemetaan distribusi guru di berbagai daerah sebelum menentukan kebutuhan rekrutmen baru.

Sementara proses penataan berlangsung, Nunuk meminta seluruh guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa dan tidak terpengaruh isu yang belum pasti.

"Guru-guru ya tetap bertugas saja seperti mana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Jadi ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah," ucapnya.

Selain membuka peluang seleksi ASN, pemerintah juga disebut sedang memprioritaskan redistribusi tenaga pengajar agar kebutuhan guru di tiap daerah dapat lebih merata.

Sebelumnya, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait kemungkinan pengurangan tenaga pengajar non-ASN di sekolah-sekolah daerah.

Tags Guru Honorer Guru Tangerang Pendidikan Indonesia