TANGERANGNEWS.com- Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan lebih teliti sebelum membeli hewan kurban agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai syariat dan diterima Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi dasar utama mengenai syarat hewan kurban dalam Islam.
Berikut beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat seperti dilansir dari rumahzakat.org.
1. Buta Sebelah atau Mengalami Kerusakan Mata
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata secara jelas tidak sah dijadikan qurban. Begitu juga hewan yang matanya rusak parah hingga mengganggu penglihatan.
Islam menganjurkan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak.
2. Mengalami Sakit Parah
Hewan yang menderita penyakit berat juga tidak memenuhi syarat kurban. Misalnya mengalami demam tinggi, luka serius, infeksi berat, atau penyakit kulit yang parah.
Jika kondisi sakit terlihat jelas dan memengaruhi fisik hewan, maka kurban menjadi tidak sah.
3. Pincang yang Terlihat Jelas
Hewan yang pincang hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk kurban.
Namun, sebagian ulama membolehkan jika pincangnya ringan dan hewan masih dapat berjalan normal tanpa hambatan berarti.
4. Sangat Kurus dan Tidak Berdaging
Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging layak atau sumsum tulang termasuk hewan kurban yang tidak sah.
Dalam ibadah kurban, umat Muslim dianjurkan memberikan hewan terbaik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
5. Cacat Fisik Berat
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa cacat fisik berat dapat memengaruhi keabsahan kurban. Contohnya telinga putus sebagian besar, ekor terpotong mayoritas, atau tanduk rusak parah.
Jika cacat terlihat sangat jelas dan mengurangi kelayakan hewan, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan tidak sah.
6. Belum Memenuhi Umur Minimal
Selain sehat, umur hewan kurban juga harus sesuai ketentuan syariat. Berikut batas minimal usia hewan qurban:
Jika usia hewan belum memenuhi syarat, maka kurbannya tidak sah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)
Karena itu, memilih hewan kurban terbaik bukan hanya soal syarat ibadah, tetapi juga bentuk kesungguhan dan ketakwaan kepada Allah SWT.