TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.
Perubahan jumlah pembayaran lebih banyak dipengaruhi pola pemakaian listrik hingga komponen tambahan lain di luar tarif listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, masih banyak masyarakat yang mengira kenaikan tagihan listrik sepenuhnya disebabkan tarif listrik.
“Oembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius.
Menurutnya, besaran pembayaran listrik dipengaruhi pemakaian energi listrik harian pelanggan.
Semakin tinggi penggunaan alat elektronik, maka konsumsi kWh juga meningkat dan berdampak langsung pada tagihan bulanan.
Selain penggunaan listrik, terdapat komponen lain yang ikut memengaruhi pembayaran seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga biaya materai untuk pelanggan tertentu.
PLN juga menjelaskan bahwa pada sistem prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya langsung berubah menjadi daya listrik.
Sebagian dana terlebih dahulu dipotong untuk pembayaran PPJ sesuai aturan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token Rp200 ribu di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang benar-benar dikonversi menjadi listrik hanya Rp195.200.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” kata Gregorius.
PLN juga mengimbau masyarakat memantau penggunaan listrik secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile.
Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat melihat riwayat pemakaian listrik hingga pembelian token secara lebih transparan.