Selasa, 26 Mei 2026

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Kamera ETLE.(@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition atau sistem tilang elektronik dengan pendeteksi wajah pengendara.

Teknologi tersebut dikembangkan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meski pelat nomor kendaraan sengaja ditutup, dilepas, atau tidak terbaca kamera ETLE.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, sistem ETLE Face Recognition sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi ini akan bekerja ketika kamera ETLE gagal membaca pelat nomor kendaraan, kendaraan belum terdaftar, terdapat ketidaksesuaian data registrasi, maupun saat diperlukan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” tulis Humas Polri dikutip dari Detik, Selasa 26 Mei 2026.

Dengan sistem tersebut, kamera ETLE nantinya tidak hanya mengandalkan pembacaan nomor polisi kendaraan, tetapi juga mampu mengenali wajah pengemudi secara digital untuk proses identifikasi pelanggaran.

Penggunaan teknologi ini diklaim menjadi solusi atas maraknya pengendara motor yang sengaja menutupi pelat nomor menggunakan stiker, masker, kertas hingga melepas pelat nomor kendaraan agar lolos dari pantauan ETLE.

Polri menegaskan kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan tetap termasuk pelanggaran lalu lintas.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor resmi.

Sementara dalam Pasal 280 UU yang sama disebutkan pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Humas Polri.

Tags ETLE Lalu Lintas Tangerang Pelanggaran Lalu Lintas Tangerang Tilang Tilang Elektronik