Senin, 1 Juni 2026

Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni, Ini Daftar ASN yang Berhak dan Besaran yang Diterima

ilustrasi uang insentif.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga anggota TNI dan Polri mulai menerima gaji ke-13 pada Juni 2026.

Penyaluran dilakukan paling cepat mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan instansi terkait.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga pada pertengahan tahun.

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja sesuai jabatan masing-masing penerima.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), besaran yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan instansi. 

Pada kelompok pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, nominal tertinggi mencapai Rp31.474.800 untuk posisi ketua atau kepala lembaga.

Sementara pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri menerima gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. 

Untuk lulusan SD hingga SMP sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun memperoleh Rp4.285.200, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp9.050.500.

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), besaran gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran berkisar antara Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp4.462.500 untuk Golongan XVII. 

Selain itu, PPPK juga memperoleh komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Pensiunan ASN juga menerima gaji ke-13 berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki.

Untuk Golongan I besarannya berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. 

Golongan II menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. 

Golongan III memperoleh Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, sedangkan Golongan IV menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.

Adapun kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.

Namun tidak seluruh ASN memperoleh hak tersebut. Pemerintah mengecualikan PNS, anggota TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak mendapatkan gaji ke-13.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi khusus untuk menerima gaji ke-13.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dikutip dari Kompas.

Tags Aparatur Sipil Negara ASN Gaji Pekerja