TANGERANGNEWS.com-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan penyesuaian operasional terkait penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Arumsari mengungkapkan langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi tata kelola operasional, sekaligus strategi efisiensi anggaran belanja dengan tetap menjaga kualitas layanan program ke depan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dikutip Jumat 19 Juni 2026.
Aturan MBG Stop Selama Libur
Berdasarkan ketentuan surat edaran tersebut, pelayanan makan bergizi gratis akan dihentikan sementara waktu bagi seluruh sasaran penerima manfaat selama periode hari libur.
Kebijakan ini menyasar kelompok peserta didik maupun kelompok non-peserta didik, yakni kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Adapun periode libur yang dimaksud meliputi masa libur sekolah, hari libur nasional dan hari libur keagamaan, jari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan dihentikan sementara, pihak BGN memastikan aspek keamanan aset dan kesiapan fasilitas operasional di setiap gedung SPPG tetap menjadi prioritas utama.
"Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG," terangnya.
Negara Hemat Rp3 Triliun
Penyesuaian operasional ini membawa dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Arumsari menegaskan bahwa selama periode hari libur berlangsung, insentif operasional bagi SPPG yang tidak beroperasi secara otomatis tidak akan dikucurkan.
Langkah tegas ini diperkirakan mampu menyelamatkan anggaran program hingga triliunan rupiah.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun rupiah,” papar Arum.
Melalui penerapan regulasi baru ini, Badan Gizi Nasional berharap payung program prioritas MBG dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, tanpa mengurangi kesiapan layanan saat operasional kembali diaktifkan pasca-libur usai.