Rabu, 19 Agustus 2026

Tergiur Upah Rp100 Juta, 2 Kurir Disergap Bawa 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang

Ilustrasi pengungkapan upaya pengiriman sabu dari Aceh ke Tangerang. (Gambar dibuat dengan AI)(Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan narkotika skala besar lintas provinsi berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menyita 27 kg sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dinding mobil modifikasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dua kurir berinisial MI, 29, dan MD, 30, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tak berkutik saat kendaraannya disergap petugas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu bermerek "Jinyu" dengan kemasan khas berwarna biru bergambar ikan mas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan pengungkapan ini berkat kejelian tim opsnal yang menerima informasi intelijen pada Jumat 14 Agustus 2026 siang, mengenai adanya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh Utara, melintasi Sumut menuju ke Tangerang.

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku," ujar Kombes Andy seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 18 Agustus 2026.

Tak butuh waktu lama, tim di lapangan melacak keberadaan sebuah mobil Xpander Cross putih dengan nomor polisi BK-1205-AAB melintasi Jalan Lintas Sumatera di kawasan Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

Petugas langsung menyetop kendaraan yang dikemudikan oleh MI dan MD tersebut.

Pada penggeledahan awal, petugas sempat terkecoh karena tidak menemukan barang mencurigakan di kabin biasa.

Namun, petugas memeriksa bagian dinding belakang interior mobil yang ternyata sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyembunyikan barang haram.

"Akhirnya petugas menemukan 27 kg sabu dengan kemasan warna biru bergambar ikan emas bertulisan 'Jinyu' di dinding dalam mobil yang berada di belakang," jelas Andy.

Dari hasil interogasi mendalam, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir bayaran. Mereka diupah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut menuju Tangerang atas perintah seseorang berinisial P yang kini tengah buron.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti 27 kg sabu dan unit mobil modifikasi telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku berinisial P yang diduga berada di Aceh Timur," tegas Andy.

Tags