Minggu, 27 September 2026

Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Kantor Ombudsman RI.(TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya. 

‎Saat ini perkara tersebut ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

Ombudsman meminta BKPSDM Kabupaten Tangerang menangani kasus tersebut secara transparan dan objektif, mengingat korban merupakan bawahan Ana Supriyatna. 

‎"Jadi BKPSDM harus tangani dengan hati-hati, dengan benar, sehingga memberikan kepastian bagi yang melapor dan terlapor," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Apriadhi, Minggu 27 September 2026.

‎Fadli Afriadi menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang wajib memberikan pendampingan kepada korban, mengingat dalam penanganan kasus tersebut terdapat potensi relasi kuasa. 

‎Perlindungan tersebut dinilai perlu guna mencegah tekanan atau intimidasi yang dapat mengintervensi proses pemeriksaan.

‎"Hampir semua kalau posisinya itu pasti ada relasi kuasa. Tapi yang jelas seharusnya korban itu diberikan perlindungan ya, kalau di BKPSDM juga melihat bahwa ini mempengaruhi psikologis segala macam, ya semestinya diberikan," jelas Fadli.

‎Kendati demikian, kata Fadli, dalam penanganan kasus ini, BKPSDM Kabupaten Tangerang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Ana Supriyatna yang saat ini berstatus sebagai terlapor.

‎Selain itu, Fadli juga menyebut pemisahan pelapor dan terlapor di tempat kerja dinilai penting untuk mencegah keduanya bertemu kembali selama proses penanganan berjalan.

Menurutnya, memisahkan kedua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban, terutama jika kasus ini memengaruhi kondisi psikologis serta aktivitas kerjanya.

‎"Pelapornya merupakan bawahan, tentu sebaiknya sih dipisahkan ya antara pelapor dan terlapor," jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat menjelaskan pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin untuk menangani kasus tersebut.  ‎Tim itu berisikan Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan dirinya.

‎"Saat ini tim sedang menjalankan tahapan proses pemeriksaan, tentunya dengan mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah," kata Beni.

Selian itu, pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban guna menyembuhkan trauma dan agar dapat kembali bekerja secara normal.

‎"Pendampingan oleh konselor, psikolog itu dalam rangka memberikan dukungan psikisnya. Itu masih terus berproses dan masih berlanjut," jelas Beni.

‎Selain itu, kata Beni, pihaknya juga berencana memisahkan satuan tempat kerja antara korban dengan terlapor. Hal itu dilakukan agar terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai.

Tags