Minggu, 12 Mei 2024

Tak Mau Peduli Saksi, Bomber Bima Sebut Jaksa Sombong

Abrori alias Maskadof alias Abrori al-Ayubi yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khatab(tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Sidang kasus terorisme di Bima kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (29/2). Tiga terdakwa menyampaikan pembelaannya kepada majels hakim.
 
Ke tiga terdakwa tersebut yakni Abrori, Sya’ban dan Rahmat bin Umar. Dalam surat pembelaannya, mereka menyangkal melakukan aksi terorisme karena diperintah seseorang, melainkan berdasarkan ajaran agama dan kitabnya, untuk memerangi aksi Firaun yang bersalah.
 
Otak pengeboman dan pembunuhan polisi Bima, Abrori alias Maskadof alias Abrori al-Ayubi yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khatab, merasa tidak bersalah. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntutnya hukuman seumur hidup tidak memperdulikan keterangan saksi yang dihadirkan.
 
“Jaksa menuntut tanpa memperdulikan saksi yang dihadirkan dan begitu sombongnya menjelekan islam. Saya tidak merasa salah, hal tersebut saya lakukan untuk memerangi Firaun yang bersalah” terang dihadapan Majelis Hakim Iman Hultom.
 
Sementara, Sya’ban pelaku pembunuhan polisi Bima menyangkal bila dirinya melakukan pembunuhan karena diperintah oleh Abrori seperti yang tertulis didalam berkas perkara.
 
“Islam adalah sistem hukum dan pengaturan hidup dalam negara secara mutlak dan Allah yang mengetahui semuanya. Namun kenapa dalam berkas pengadilan itu saya dikatakan disuruh oleh ustat Abrori, padahal saya melakukan berdasarkan Islam, jadi tidak ada kaitanya dengan Ustat abrori,” terangnya.
 
Penasehat hukum Aslunin Hatjati juga menyangkal pembuatan bom tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa bukan untuk aksi terror. Namun, untuk menjaga Pondok Pesantren agar tidak diserang pihak yang tidak bertanggung jawab.(RAZ)
 

Tags