Senin, 20 Mei 2024

Menakertrans Buat Pos Pengawasan THR

Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat meninjai pabrik sepatu di PT KMK Global Sport, dalam acara Dafarai Ramadhan, Selasa (7/8).(tangerangnews / ganang)


Reporter : Ganang


TANGERANG-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, agar THR harus sudah diberikan kepada karyawan paling lambat H-7  sebelum hari raya.
 
Dan untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan perusahaan dalam memberikan THR, pihaknya juga telah mebuat pos-pos pengaduan di setiap daerah, di seluruh Indonesia.

"Pihak perusahaan harus sudah memberikan THR paling lambat pada H-7, sebelum hari raya. Untuk mengantisipasi keluhan buruh tentang perusahaan yang melanggar dalam soal pemberian THR, kami juga telah membuat pos-pos pengaduan di setiap daerah, di seluruh Indonesia, " jelas Muhaimin Iskandar dalam acara Safari Ramadhan ke PT. KMK Global Sport, Kecamatan Cikupa, Kebupaten Tangerang, Selasa (7/8).

Mengenai besaran jumlah THR, ungkap Muhaimin, setiap perusahaan sudah mempunyai standar, serta kemampuan sesuai dengan UMK masing-masing, yang semua itu sudah diatur dalam Permenakertrans No 13 Tahun 2012, dan jika perusahaan dinilai tidak mampu untuk memberikan THR sesuai dengan standar UMK, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan pihak pekerja, sehingga tidak terkesan mengambil keputusan sepihak, yang kemudian menimbulkan kejolak.
"Untuk besaran THR, semua sudah diatur dalam undang-undang, dan apabila ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerjanya, hendaknya bisa diselesaikan secara musyawarah, jangan sampai menimbulkan gejolak. Karena, semua kan sudah ada aturannya," katanya.

Tags