Senin, 20 Mei 2024

Andi Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat menghaidiri acara Ombusman di Jakarta. Tampak juga hadir, Andi Malarangeng.(tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-KPK merilis tiga nama yang dicegah ke luar negeri. Namun KPK hanya menyebut inisial ketiganya yakni AAM, AZM dan MAT. Siapa ketiganya?

Ketiganya dicekal dalam kasus Hambalang. AAM tak lain adalah Menpora Andi Alfian Mallarangeng, sedangkan AZM adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan MAT adalah M Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Ketiga nama itu dibenarkan oleh Humas Dirjen Imigrasi Maryoto Sumadi.

"Benar tiga orang itu yang dicegah KPK," ujar Maryoto saat ditanyakan pencekalan ketiganya, Kamis (6/12).

Zulkarnaen atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng adalah adik Menpora Andi Mallarangeng. Nama Choel pernah disebut Mindo Rosalina Manulang sebagai salah satu pihak yang menerima dana dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait proyek Hambalang.

Rosa yang juga mantan anak buah Nazaruddin pernah bersaksi di persidangan, dan mengatakan Grup Permai menggelontorkan uang Rp 20 miliar untuk mengegolkan proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Uang tersebut, kata Rosa, diberikan ke sejumlah pihak, antara lain Choel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta ke beberapa anggota DPR.

Nama Arif muncul dari puluhan pejabat yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus Hambalang. Arif masuk dalam keterlibatan dalam Proses Pemilihan Rekanan proyek sebesar Rp2,5 triliun itu berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Surat cegah baru dikirim tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB," tambah Maryoto.
Pencegahan keduanya setelah KPK melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. "Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM no 4569/01/23/12/2012 ," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di gedung KPK. (MDK)
 
 
Tags