Oleh: Dani Satria, Pemerhati Ketenagakerjaan
TANGERANGNEWS.com-Pada tanggal 10 November 2025, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan ke-80 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh asal Jawa Timur, yang sebelumnya dibunuh dalam perjuangannya memperjuangkan hak-hak pekerja.
Keputusan pemberian gelar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025. Gelar ini menandai pengakuan negara terhadap peran Marsinah sebagai simbol keberanian pekerja perempuan di Indonesia dan sekaligus menjadi buruh pertama yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
“Momentum ini menjadi penegasan bahwa perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh merupakan bagian penting dari sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Dia merupakan simbol keberanian dan penegakan keadilan ketenagakerjaan. Marsinah adalah wajah keberanian perempuan buruh yang tidak menyerah pada tekanan dan ketidakadilan. Pengakuan negara terhadap dirinya adalah pengakuan atas perjuangan seluruh kelas pekerja,” kata Pemerhati Ketenagakerjaan, Dani Satria melalui siaran persnya di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025).
Marsinah dikenal sebagai aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja pada awal 1990-an. Ia menjadi simbol keteguhan hati dan perjuangan sipil dalam menyuarakan keadilan di tengah kondisi kerja yang tidak setara.
“Bagi gerakan buruh, Marsinah adalah pelita moral yang tidak pernah padam. Namanya terus hidup di hati para pekerja yang masih memperjuangkan hak-hak dasar hingga hari ini. Permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi sejak era Marsinah pada awal 1990-an hingga saat ini pada dasarnya relatif masih menunjukkan pola yang sama, yaitu ketidaksetaraan relasi kerja, upah yang tidak layak, serta lemahnya perlindungan terhadap pekerja,” imbuh Dani.
Dani menambahkan, pada era Marsinah, isu utama ketenagakerjaan berkaitan dengan penolakan terhadap kenaikan upah minimum, intimidasi terhadap buruh, serta pembatasan kebebasan berserikat. Hingga saat ini, berbagai laporan dari lembaga terkait ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pekerja masih berhadapan dengan tantangan serupa, seperti praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan, union busting, jaminan kerja yang lemah dan kondisi kerja yang tidak selalu aman.
Menurut Dani, pengakuan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional memperkuat narasi bahwa sejarah bangsa tidak hanya dibangun oleh para politisi dan pemimpin militer, tetapi juga oleh pekerja yang memperjuangkan martabatnya. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi isu yang selalu relevan dan mendesak.
“Marsinah kini tidak hanya menjadi simbol perjuangan kelas buruh, tetapi juga pilar etis bagi gerakan sosial yang lebih luas. Semangatnya diharapkan terus menginspirasi generasi baru untuk memperjuangkan keadilan, martabat dan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Dani.
Seperti diketahui, penganugerahan 10 pahlawan nasional ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa luar biasa para tokoh yang telah berkontribusi dalam keberagaman bidang, mulai dari perjuangan bersenjata, pendidikan, hingga diplomasi dan hak asasi manusia. Sepuluh tokoh tersebut adalah:
1. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – tokoh pluralisme dan demokrasi dari Jawa Timur.
2. Soeharto – Presiden ke-2 RI dari Jawa Tengah.
3. Marsinah – aktivis buruh perempuan dari Jawa Timur.
4. Mochtar Kusumaatmadja – guru besar hukum dan diplomasi maritim dari Jawa Barat.
5. Rahmah El Yunusiyyah – pelopor pendidikan perempuan di Sumatera Barat.
6. Sarwo Edhie Wibowo – Jenderal TNI (Purn) dari Jawa Tengah.
7. Sultan Muhammad Salahuddin – pemimpin dari Nusa Tenggara Barat.
8. Syaikhona Muhammad Kholil – ulama besar dari Jawa Timur.
9. Tuan Rondahaim Saragih – pejuang dari Sumatera Utara.
10. Zainal Abidin Syah – Sultan dari Maluku Utara yang berjasa dalam perjuangan wilayah timur Indonesia.