Sabtu, 7 Februari 2026

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Ummu Firly.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ummu Firly

 

Ketika Maksiat Diatur, Bukan Dicegah

Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) miras dan prostitusi dengan dalih zonasi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali mengemuka di sejumlah kota. Gagasan ini dikemas sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman, realitas sosial, dan kebutuhan fiskal daerah. Namun di balik narasi pragmatis tersebut, tersembunyi cara pandang keliru dalam mengelola kota dan masyarakat.

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif. Kebijakan semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara berfungsi sebagai penjaga moral publik atau sekadar manajer ekonomi yang mengabaikan dampak sosial?

 

Zonasi Bukan Solusi, Tapi Normalisasi

Pendukung zonasi berargumen bahwa pelokalan akan memudahkan pengawasan, menekan praktik ilegal, serta mendatangkan pemasukan daerah. Namun berbagai studi kebijakan menunjukkan bahwa legalisasi terbatas tidak otomatis menurunkan angka prostitusi atau kejahatan terkait. Sebaliknya, ia sering kali menciptakan normalisasi perilaku menyimpang dan memperluas pasar.

Data Kementerian Sosial dan sejumlah laporan pemerintah daerah menunjukkan bahwa kawasan lokalisasi kerap menjadi episentrum perdagangan manusia, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyebaran penyakit menular seksual. Zonasi tidak menghilangkan mudarat, hanya memusatkannya.

Dalam perspektif kebijakan publik, ini adalah bentuk short-term fiscal thinking, mengorbankan keselamatan sosial jangka panjang demi keuntungan ekonomi sesaat.

 

Paradigma Sekuler dalam Tata Kelola Kota

Kebijakan zonasi maksiat lahir dari paradigma sekuler yang memisahkan nilai agama dari pengaturan kehidupan publik. Negara diposisikan netral terhadap moral, selama aktivitas tersebut menghasilkan pemasukan dan dapat diatur. Akibatnya, baik dan buruk diukur bukan berdasarkan nilai, tetapi manfaat ekonomi.

Islam memandang negara secara berbeda. Negara bukan sekadar regulator, melainkan ra’in, pengurus dan penjaga rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan mereka” (HR Bukhari dan Muslim). Tanggung jawab ini mencakup penjagaan akidah, akhlak, serta kemaslahatan umum.

Ketika negara justru memfasilitasi maksiat, maka fungsi pengurusan itu berubah menjadi legitimasi penyimpangan.

 

Haram Tetap Haram, Di Mana Pun Dilakukan

Dalam Islam, status halal dan haram tidak ditentukan oleh lokasi atau regulasi, melainkan oleh hukum syariat. Sesuatu yang haram tidak berubah menjadi boleh hanya karena dipindahkan ke zona tertentu. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).

Larangan ini bersifat mutlak dan preventif, bahkan mendekati saja dilarang, apalagi mengelolanya. Oleh karena itu, menjadikan prostitusi sebagai sumber PAD bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang penjagaan kehormatan dan moral publik.

Lebih jauh, Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih layak baginya (HR Tirmidzi). Prinsip ini berlaku bukan hanya pada individu, tetapi juga pada sistem ekonomi yang dibangun di atas sumber pendapatan yang haram.

 

Ilusi PAD dan Biaya Sosial yang Mahal

Pendapatan dari miras dan prostitusi sering digambarkan sebagai solusi fiskal kreatif. Namun kebijakan ini mengabaikan hidden cost yang harus ditanggung negara: meningkatnya kriminalitas, keretakan keluarga, eksploitasi perempuan dan anak, serta beban kesehatan dan sosial yang jauh lebih besar daripada pemasukan yang diperoleh.

Dalam jangka panjang, biaya penanganan dampak sosial tersebut justru menggerus anggaran negara. Dengan kata lain, PAD dari maksiat adalah ilusi ekonomi yang menipu.

Islam menempatkan keberkahan sebagai parameter penting dalam ekonomi. Allah SWT berfirman, “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi” (QS Al-A’raf: 96). Ayat ini menegaskan bahwa kesejahteraan sejati tidak lahir dari pelanggaran nilai, tetapi dari ketaatan kolektif.

 

Digitalisasi dan Tantangan Baru Moral Publik

Perubahan zaman dan digitalisasi seharusnya mendorong penguatan larangan dan penegakan hukum, bukan legalisasi terselubung. Di era platform digital, prostitusi tidak lagi terbatas ruang fisik; ia bergerak lintas wilayah dan usia, bahkan menyasar anak-anak.

Maka, alih-alih membuat zona maksiat, negara seharusnya memperkuat regulasi perlindungan, penegakan hukum tegas, dan pendidikan moral yang menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh dalih realitas sosial.

 

Menata Kota dengan Paradigma Kemaslahatan

Islam menawarkan paradigma tata kelola kota yang berorientasi pada kemaslahatan manusia secara utuh, fisik, moral, dan spiritual. Negara berdiri sebagai pelindung, bukan penonton; sebagai penjaga nilai, bukan pengelola maksiat.

Zonasi prostitusi bukan tanda kemajuan, melainkan pengakuan atas kegagalan visi. Kota yang beradab tidak diukur dari seberapa besar PAD-nya, tetapi dari seberapa aman, bermartabat, dan bermoral warganya.

Pertanyaannya kini, hendak dibawa ke mana arah kebijakan kota-kota kita: menjadi ruang hidup yang menjaga kemuliaan manusia, atau sekadar mesin ekonomi yang mengorbankan nilai demi angka? Wallahu, alam bisshawab.

Tags