Selasa, 28 April 2026

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Ummu Firly.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ummu Firly

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten yang tidak berkaitan dengan pembelajaran, baik oleh siswa maupun guru. Langkah ini, sebagaimana diberitakan Metrotvnews.com (10 Februari 2026), diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif.

Kebijakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya distraksi digital di ruang kelas. Berbagai studi menunjukkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol berdampak pada penurunan konsentrasi belajar. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2024 mencatat rata-rata durasi penggunaan internet remaja Indonesia mencapai lebih dari 7 jam per hari, sebagian besar untuk media sosial dan hiburan. Sementara survei Kemendikbudristek (2023) menunjukkan gangguan fokus belajar menjadi salah satu dampak signifikan penggunaan ponsel di sekolah.

Langkah Disdik Banten tentu patut diapresiasi sebagai upaya memulihkan marwah ruang belajar. Namun pertanyaan yang perlu diajukan: apakah pembatasan teknis semata cukup untuk membentuk generasi berkarakter?

 

Disiplin atau Sekadar Larangan?

Pembatasan ponsel memang dapat mengurangi distraksi sesaat. Tetapi jika akar masalahnya adalah budaya digital yang permisif dan minim kontrol diri, maka larangan administratif berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek.

Fenomena kecanduan gawai bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan sistem sosial yang memosisikan teknologi sebagai pusat gaya hidup. Dalam sistem pendidikan yang cenderung pragmatis, teknologi dipandang netral dan bebas nilai. Akibatnya, siswa tidak dibekali kerangka moral yang kuat untuk memilah penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Di sinilah letak persoalannya. Pendidikan karakter sering digaungkan, namun nilai yang ditanamkan kerap bersifat umum dan normatif, tanpa fondasi ideologis yang kokoh. Padahal, karakter tidak lahir dari aturan teknis semata, melainkan dari cara pandang hidup.

 

Perspektif Islam: Ilmu dan Adab

Dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban. Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini bukan sekadar aktivitas akademik, tetapi proses yang menuntut kesungguhan, adab, dan kekhusyukan.

Tradisi keilmuan Islam selalu menempatkan adab sebelum ilmu. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati muridnya agar mempelajari adab sebelum ilmu. Artinya, menjaga fokus, menghormati guru, dan menjauhi distraksi merupakan bagian integral dari proses belajar.

Dari perspektif ini, pembatasan ponsel dapat dipahami sebagai langkah menjaga suasana khusyuk dalam menuntut ilmu. Namun Islam tidak berhenti pada pembatasan eksternal. Islam membangun kontrol internal melalui penanaman akidah dan akhlak. Seorang siswa yang memahami bahwa waktunya adalah amanah dari Allah akan lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi, bahkan tanpa diawasi.

 

Pendidikan Tanpa Arah Nilai

Kebijakan pembatasan gawai juga menunjukkan adanya kegamangan dalam sistem pendidikan modern. Di satu sisi, teknologi didorong sebagai bagian dari digitalisasi sekolah. Di sisi lain, dampaknya menimbulkan kekhawatiran serius.

Ketidakkonsistenan ini terjadi karena pendidikan tidak memiliki arah nilai yang tegas. Ketika sistem pendidikan berlandaskan paradigma sekuler, teknologi dianggap bebas nilai dan hanya dinilai dari sisi manfaat praktis. Padahal teknologi membawa nilai dan budaya yang menyertainya.

Jika pendidikan hanya bertujuan mencetak lulusan kompeten secara teknis, maka penguatan moral sering kali menjadi tambahan, bukan fondasi. Akibatnya, kebijakan seperti larangan ponsel muncul sebagai respons reaktif, bukan bagian dari desain pendidikan yang menyeluruh.Lebih jauh lagi, kebijakan pembatasan ponsel ini juga menunjukkan bagaimana negara sering kali bergerak setelah masalah membesar, bukan melalui pencegahan sistemik sejak awal. Maraknya konten negatif, perundungan digital, hingga komersialisasi media sosial yang menyasar pelajar sejatinya adalah konsekuensi dari ekosistem digital yang dibiarkan berjalan mengikuti logika pasar.

Platform berlomba menarik atensi tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan moral remaja. Dalam konteks ini, sekolah seolah menjadi “pemadam kebakaran” terakhir yang harus menanggung dampak sosial dari industri digital yang nyaris tanpa regulasi ketat berbasis perlindungan generasi. Tanpa keberanian negara untuk menata ekosistem digital secara menyeluruh dan berbasis nilai, pembatasan di sekolah berpotensi hanya menjadi solusi tambal sulam di tengah arus besar budaya distraksi yang terus mengalir deras.

 

Solusi Islam: Membentuk Syakhsiyah {Kepribadian)

Islam menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Solusi tidak berhenti pada pengumpulan ponsel, tetapi membangun syakhsiyah Islamiyah, kepribadian yang berpola pikir dan bersikap berdasarkan akidah Islam.

Pertama, pendidikan harus menanamkan akhlak dan kontrol diri sejak dini. Siswa diajarkan bahwa teknologi adalah alat, bukan tujuan. Penggunaannya harus sesuai dengan hukum syara’: halal, bermanfaat, dan tidak melalaikan kewajiban.

Kedua, negara perlu memastikan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga setiap kebijakan, termasuk penggunaan teknologi, selaras dengan tujuan membentuk generasi berilmu dan bertakwa.

Ketiga, pengawasan bukan sekadar administratif, tetapi berbasis kesadaran kolektif. Lingkungan sekolah dibangun sebagai ruang pembinaan adab dan tanggung jawab, bukan hanya ruang transfer pengetahuan.

Keempat, teknologi dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran yang bermakna, bukan sekadar alat hiburan. Negara berperan memastikan infrastruktur digital digunakan untuk penguatan ilmu dan dakwah, bukan eksploitasi konten yang merusak moral.PenutupPada akhirnya, polemik pembatasan ponsel di sekolah bukan sekadar soal boleh atau tidaknya membawa gawai, tetapi tentang arah dan paradigma pendidikan itu sendiri.

Jika pendidikan hanya bertumpu pada aturan teknis tanpa fondasi nilai yang kokoh, maka kebijakan akan terus bersifat reaktif dan parsial. Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar: membangun generasi berilmu yang beradab melalui penanaman akidah, pembentukan akhlak, serta penguatan kontrol diri yang lahir dari kesadaran iman. Dengan demikian, teknologi tidak menjadi sumber distraksi, melainkan instrumen kemaslahatan. Inilah jalan pendidikan bermartabat yang bukan hanya mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral dan ideologis.Wallahu a’lam bish-sawwab

 

Tags