Oleh : Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.
TANGERANGNEWS.com-Penjajahan digital ( kolonialisme digital) adalah bentuk penguasaan atau kontrol terhadap suatu negara, masyarakat, atau individu melalui teknologi, platform digital, algoritma, serta penguasaan data.
Penjajahan digital terjadi dalam bentuk pola kerja "Gratis tapi Dieksploitasi" misalkan, sehingga masyarakat banyak menggunakan layanan aplikasi, media sosial, atau mesin pencari secara gratis. Sebagai gantinya, data pribadi pengguna dikumpulkan, diolah, dan dimonetisasi oleh perusahaan teknologi raksasa (didominasi oleh negara-negara maju terutama AS). Sehingga terjadi ekstraksi dan penguasaan data atas negara berkembang oleh negara maju, yang bisa dijadikan sebagai bahan baku untuk pengembangan teknologi yang lebih maju dan lebih ekspansif.
Penjajahan digital juga akan menyebabkan ketimpangan pusat data, yaitu pengguna platform digital atau media sosial yang di dominasi oleh negara berkembang menjadi "sumber bahan mentah" berupa data, yang akan diambil oleh negara-negara maju, semisal AS. Sedangkan negara berkembang tidak dapat mengambil dan memanfaatkan data yang sebenarnya miliknya sebab keterbelakangan kemampuan memanfatkannya. Padahal data mentah ini adalah bahan baku pembuatan teknologi lanjutan, yang akan berpengaruh pada penetapan kebijakan publik selanjutnya.
Penjajahan digital juga akan memunculkan masalah monopoli dan dominasi platform asing. Yang akan berpengaruh pada ketergantungan infrastruktur, sehingga ketika suatu negara terlalu bergantung pada sistem operasi, perangkat lunak (software), layanan cloud, hingga kecerdasan buatan (AI) buatan luar negeri, kedaulatan digital negara tersebut otomatis menjadi rapuh. Negara akan masuk dalam perangkap dikte negara asing.
Penjajahan digital pun ada dalam bentuk penguasaan ekosistem start-up lokal yang berkembang pesat yang seringkali diinjeksi modal oleh pemodal ventura (venture capitalist) asing. Akibatnya, kepemilikan dan kendali strategis atas ekonomi digital lokal berpindah ke tangan asing, dan pendiri lokal kehilangan kendali.
Penjajahan digital pun akan melakukan pengendalian algoritma dan pola pikir individu, masyarakat hingga negara yang dikuasainya. Hal ini terjadi akibat dari penggiringan opini publik dari sistem algoritma, sehingga menciptakan polarisasi sosial, yang akan memicu campur tangan pihak luar dalam isu-isu domestik suatu negara. Sehingga negara harus tunduk pada dikte negara asing.
Penjajahan digital pun, akan menciptakan budaya konsumtif digital, yaitu masyarakat dibuat menjadi pasar yang pasif, hanya sebagai konsumen produk digital, penonton konten, atau target iklan global tanpa memiliki daya saing sebagai pencipta teknologi utama. Sebab waktu habis digunakan sebagai penikmat teknologi yang harus dibayar dengan kekayaan real yang membangkrutkan.
Seluruh jenis penjajahan digital ini, terjadi akibat penerapan sistem hidup sekuler kapitalisme, yang menjadikan teknologi, platform digital, algoritma, serta penguasaan data, sebagai alat untuk mengeruk keuntungan semaksimal mungkin dari para kapitalis (pemilik modal) yang menjalankan bisnis dibidang teknologi, yang difasilitasi oleh negara yang menerapkan sistem hidup sekuler kapitalisme, yaitu sistem hidup yang menjadikan kapitalis atau para pemilik modal sebagai pengendali kebijakan publik dalam upaya untuk menjalankan bisnisnya guna meraup untung semaksimal mungkin dengan metode penjajahan digita, salah satunya.
Sehingga terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam dari objek pengguna teknologinya, yang didominasi oleh negara-negara berkembang, semisal Indonesia.
Alhasil banyak lahan yang dijual demi untuk membuat infrastruktur pusat data untuk kepentingan perusahaan teknologi raksasa dari negara maju. Hingga penguasaan sumber air bersih dinegara - negara berkembang, yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Hal demikian, jika dibiarkan akan sangat merugikan negara-negara berkembang, sebagai pasar teknologi negara maju. Yang hanya akan menimbulkan banyak masalah dan persoalan dalam kehidupan masyarakat, antara lain akan menimbulkan ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin besar, yang akan memantik timbulnya tindak kriminalitas yang semakin tinggi di tengah masyarakat, selain juga berpotensi pada penggusuran warga dari tempat tinggalnya yang terkena proyek pembuatan data center AI, misalkan.
Karenanya Islam memiliki aturan yang sangat menarik dan solutif, berupa seperangkat solusi agar sebuah negara terbebas dari penjajahan digital ini.
Antara lain adalah meng upgrade diri, agar melek dengan teknologi digital, yaitu suatu sistem atau perangkat yang tidak lagi menggunakan tenaga manusia secara manual, melainkan bekerja secara otomatis menggunakan sistem komputerisasi.
Sehingga islam akan mendorong negara untuk mencetak banyak tenaga terlatih dan terdidik untuk menguasai teknologi digital, dengan cara mendatangkan para ahli teknologi untuk mengajarkan dan melatih anak bangsa sehingga menguasai teknologi digital, untuk kemajuan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir korporasi.
Sebab sangat penting untuk menguasai teknologi digital ini, yang bisa membantu memudahkan kehidupan manusia, semisal komputer, laptop, smartphone, smartwatch, dan smart TV, aplikasi pesan instan, media sosial, layanan konferensi video, layanan perbankan daring (mobile banking), cloud storage (penyimpanan awan), konsultasi kesehatan jarak jauh, hingga industri besar semisal industri otomotif pintar, dan mesin industri besar otomatis. Yang akan memudahkan percepatan arus informasi, mempermudah pekerjaan jarak jauh, dan memperluas akses pendidikan serta peluang ekonomi.
Karenanya, islam telah menetapkan agar negara menjadi negara berdaulat yang tidak menggantungkan dan tergantung pada negara lain dalam urusan mengawal perkembangan teknologi digital ini.
Sehingga kedaulatan tersebut akan mampu meminimalisir bahkan mengeliminasi dampak negatif dari perkembangan teknologi digital yang sudah sangat masif ini, berupa risiko kecanduan layar (screen time), ancaman kejahatan siber atau kebocoran data, serta penyebaran berita palsu (hoax), hingga penyerahan kedaulatan negara, dan pemiskinan negara secara terstuktur.
Sebab Islam dengan syariatnya telah menetapkan seperangkat aturan yang manusiawi, sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa. Yang bisa diterapkan untuk mengawal perkembangan teknologi digital yang tepat guna.
Dan ketentuan Islam dalam mengawal perkembangan IPTEK termasuk didalamnya perkembangan teknologi digital, hanya akan bisa terlaksana, jika dan hanya jika diterapkan oleh sebuah negara besar dan berdaulat yaitu Khilafah Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang menerapkan syariat Islam kaffah. Sehingga Islam sebagai rahmatan lil alamin yang dapat menolak penjajahan digital , akan mampu terealisasi dengan sempurna, sehingga dapat menyelamatkan kehidupan umat manusia.
Wallahualam.