Senin, 6 Mei 2024

Calo KIR Bergentayangan di Tangsel

Petugas menangkap calo(Bastian / TangerangNews)


TANGSEL-Calo KIR bergentayangan di kantor KIR Dishubkominfo Kota tangsel diberantas petugas.

Sejumlah calo yang berkeliaran dipintu gerbang uji KIR ditertibkan petugas.  Hal itu terjadi lantaran para calo memaksa calon pemohon untuk pengurusan uji KIR.

Dalam penertiban calo ini setidaknya, 10 calo ditertibkan dan diinterogasi oleh petugas Dihubkominfo.

Keberadaan calo ini memang dikeluhkan pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang izin kendaraan umum.

Salah seorang sopir truk Darmadi mengatakan,  dirinya terbiasa mengurus sendiri. Namun, di depan kantor uji KIR selalu dihadang para calo. Tetapi, dirinya menolak untuk diurus para calo.

"Walaupun ada calo saya ngurus sendiri," ungkapnya, Jumat (13/9).

Menurut pemilik truk bernopol B 9329 RC itu,  dalam setiap memperpanjang KIR membutuhkan waktu 30 menit dengan tarif Rp 50 ribu.

"Pelayanan sudah baik. Pengurusan juga cepat. Tadi saya habis Rp50 ribu," katanya.

Sesuai dengan perda nomor 6 / 2012 tentang retribusi daerah Dishubkominfo biaya retribusi sebesar Rp 55 ribu untuk truk ukuran sedang.

Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel Wijaya Kusuma menuturkan,  penertiban calo ini untuk memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.

"Para calo yang ditertibkan kami berikan arahan dan pembinaan agar tidak mengganggu konsumen," ujarnya.

Jika mengurus calo bisa dikenakan biaya hingga Rp135 ribu. "Ngurus sendiri lebih murah," ujarnya.

Kedepannya, Dishubkominfo terus melakukan penertiban agar masyarakat yang mengurus izin KIR nyaman dan tidak ada gangguan dari calo.

"Butuh kesadaran juga untuk memberantas calo," ujarnya.

Hingga kuartal ke tiga, retibusi kir sudah mencapai 85 persen dari target sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam sehari uji kir melayani 50 - 80 kendraan.

"Insyallah, target akan tercapai hingga akhir tahun," kata Kepala Seksi Prasarana Teknik Dishubkominfo Muhammad Syaiful.
Tags Airin Rachmi Diany