Sabtu, 18 Mei 2024

Ratusan Pengendara Motor di Pamulang Terazia

Razia Kendaraan Bermotor di Pamulang.(Bastian Putera Muda / TangerangNews)


TANGSEL-Ratusan pengendara sepeda motor  terjaring razia dalam operasi patuh jaya di Jalan raya Padjajaran 
Pamulang, Kota Tangsel. Bikers yang tidak membawa surat kendaraan bermotor, SIM serta helm langsung diberikan 
surat tilang.  Kamis, (20/9).

Dalam razia yang digelar oleh Polda Metro Jaya ini menurunkan puluhan petugas untuk menjaring pengendara nakal. 
Ratusan pengendara yang melangar ini didominasi pelajar yang masih dubawah 17 tahun.
 "Ada ratusan pengendara yang melanggar mulai dari kelengkapan surat-surat  hingga tidak memakai helm," kata AKP Edi Santosa, 
Kanit Subditbingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurutnya razia tersebut digelar lantaran kawasan Pamulang, Kota Tangsel rawan akan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, banyak pelajar masih dibawah umur tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ada juga yang tidak menyalakan lampu untuk kendaraan roda dua, dikenakan Pasal 293 Ayat 2 Tahun 2009 UU DLLAJ.

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1, dan Pasal 281 untuk yang tidak memiliki SIM, sanksinya tilang," ujarnya. Selain dikenai tindakan penilangan, petugas juga memberikan arahan kepada mereka agar tidak nekat mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM.
 
“Untuk kendaraan yang kami amankan dan dibawa ke kantor polisi, nantinya bisa diambil setelah pemiliknya datang dengan menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor berupa STNK,” ucapnya.
Tags Airin Rachmi Diany