Sabtu, 4 Mei 2024

60 Caleg Tangsel dapat Peringatan Panwaslu

Baliho bertebaran.(tangerangnews / baliho internet)


TANGSEL-Sebanyak 60 calon legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  dari berbagai partai politik sudah mendapat peringatan dari Panwaslu Kota Tangsel, karena melakukan pelanggaran Pemilu.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara mengatakan,  mayoritas caleg itu melanggar aturan soal atribut kampanye.  Pasalnya, atribut kampanye ke-60 caleg tersebut dipasang di zona terlarang.
 
"Kita sudah beri peringatan yang melakukan pelanggaran. Jika masih melakukan pelanggaran, maka sanksi akan lebih berat. Jika masih melakukan pelanggaran selama lima kali berturut-turut, maka kami bisa mengajukan rekomendasi ke KPU untuk mencoret nama caleg itu dari DCT," katanya, Rabu (9/10).
 
Menurut dia, kasus pelanggaran ke-60 caleg itu ditangani Panwaslu Kota Tangsel dari periode Maret - September. Hingga saat ini, diakuinya bahwa ke-60 caleg dari 12 partai politik itu belum kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa.
 
"Kita tidak bisa main-main dengan aturan," ujarnya.
 
Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan,  pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Yang pertama pencabutan DCT dan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan,"terangnya.
Tags Airin Rachmi Diany Tangerang Selatan