Sabtu, 18 Mei 2024

Divonis 2,5 Tahun, Neneng Ajukan Keberatan

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kuasa hukum terdakwa pemotong kelamin Neneng binti Nacing akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

"Kami akan ajukan banding. Neneng merasa hukuman ini masih terlalu berat untuknya," kata Eka Purnama Sari, Selasa (22/10).
Eka juga mengaku kecewa dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan posisi Neneng sebagai korban perkosaan. Berdasarkan kereangan Neneng, dia memotong kelamin Muhyi karena sakit hati, kehormatannya telah direnggut.

"Sebagai korban dia melakukan itu untuk membela diri. Tapi itu tidak jadi pertimbangan hakim. Karena katanya harus dibuktikan dulu. Memang perkosaan itu sudah dilaporkan ke Polres Depok, tapi prosesnya lama," katanya.

Untuk itu,  dia akan mendorong Polres Depok untuk segera menindak kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng.
"Dalam waktu dekat Neneng akan di BAP. Kemarin penyidik harus minta izin duru ke Dirjen Lapas untuk pemeriksaan. Mudah-mudahan hasilnya bisa kita ajukan dalam banding," katanya.
 
Tags Pemerkosaan pemotong kelamin