TANGSEL-Bandar Ganja asal Yogyakarta, Suyono baru keluar penjara dengan kasus yang sama dibekuk dan dihadiahi timah panas petugas Polsek Ciputat, Kota Tangsel.
Dari tangan tersangka Suyono, polisi mengamankan 130 Kg ganja kering siap edar di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Pamulang Jalan Flamboyan III Blok G3/2, RT 04/009, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat AKP Budi Hardjono mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus ganja yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) enam bulan lalu sudah diincar olehnya sejak seminggu yang lalu, dari keterangan tersangka dia mendapatkan ganja tersebut dari Aceh.
"Kami tangkap seorang bandar ganja bernama Suyono, 57, beserta istri keduanya bernama Misnah, 46, di area parkir ruko Pamulang Permai Minggu pagi. Awalnya barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 10 kilogram, lalu setelah kami tekan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kami temukan sisanya di dalam kamar rumah kontrakannya," ungkapnya, Minggu (1/12).
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menjadi bandar ganja sudah sejak dua bulan lalu dan mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Aceh.
"Penangkapan ini hasil dari pengembangan. Dan petugas, menyamar sebagai pembeli di area parkir ruko Pamulang Permai, Pamulang," ujar Budi.
Tersangka Suyono mengaku pernah tersangkut pidana yang sama di LP Tangerang dengan hukuman diatas dua tahun penjara.
"Baru enam bulan saya keluar dari penjara. Saya dapat ganja tersebut dari rekan saya di Aceh, dan saya edarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujarnya. Hingga saat ini pihak Polsek Ciputat masih mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut.
Tags