Minggu, 19 Mei 2024

Pajak Restoran Tangsel Ditarget Rp100 Miliar

ilustrasi uang(istimewa / TangerangNews)


 
TANGSEL-Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel menargetkan pajak dari restoran sebesar Rp 100 miliar di 2014 ini. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya Rp 85 miliar. Dengan jumlah 470 restoran yang tersebar di tujuh kecamatan.
 
"Target dari pajak restoran pada tahun ini sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan, 
pada 2013 ditarget sebesar Rp 85 miliar dengan capaian Rp 97 miliar. Pajak dari restoran memang sangat potensial. Apalagi, Kota Tangsel mengandalkan sektor jasa 
dan perdagangan," kata kepala bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Chusnul Amanah, Selasa (11/2).
 
Menurutnya pajak restoran yang dibayarkan konsumen saat makan sebesar 10 persen. Hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. 
 
"Hingga Januari ini pajak restoran mencapai Rp 6 miliar," ujarnya.
 
Tak hanya itu, kata dia, ada 66 restoran dalam skala besar maupun kecil tidak bisa dipungut pajak lantaran belum berizin. Restoran tidak berizin ini tidak mempunyai Wajib Pajak (WP) sehingga pajaknya tidak dapat dipungut.
 
"Puluhan restoran tak mengantongi izin ini kami, tersebar di tujuh kecamatan. Namun, yang paling banyak di kecamatan Pondok Aren sebanyak 35 restoran tidak berizin," terangnya. 
 
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Hadidin mengatakan untuk restoran yang ada di Kota Tangsel masih dalam inventalisir. Jumlah restoran yang tidak mengantongi izin bisa lebih dari data yang dikeluarkan DPPKAD.
 
"Saat ini masih dalam pendataan agar PAD dari pajak restoran terus meningkat setiap tahunnya," katanya.   
Tags Airin Rachmi Diany