Sabtu, 4 Mei 2024

DPRD Tangsel Desak Pemkot Verifikasi Data Aset

SDN Sawah Baru(Bastian / TangerangNews)

TANGSEL-Kasus penyegelan SDN Sawah Baru I dan II di Ciputat, Tangsel mendapat sorotan kalangan legislatif.

DPRD setempat menilai pemerintah daerah lemah dalam melakukan verifikasi data aset.

Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Tangsel mendesak Pemkot Tangsel untuk melakukan verifikasi ulang data aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Apalagi selama ini serah terima aset yang dilakukan pemkot tidak dilengkapi dengan dokumen serah terima, baik dokumen hibah maupun wakaf oleh ahli waris.

"Kasus sengketa lahan bukan kali ini saja terjadi, ini sudah kesekian kalinya. Bagian aset Pemkot Tangsel harus melakukan verifikasi data aset secepatnya, agar kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu, Kamis (6/3).

Menurutnya DPRD sudah berulang kali mengingatkan Pemkot Tangsel untuk melakukan verifikasi data aset.

Hal ini lantaran dalam serahterima aset dari Kabupaten Tangerang, hanya berbentuk judul. Sedangkan aset apa saja dan berapa jumlahnya, tidak dilampirkan dalam bentuk dokumen.

"Sejatinya dokumen atau atas hak itu merupakan bukti yang harus dimiliki Pemkot Tangsel. Kami berharap pemkot Tangsel segera membuat surat-surat pelengkap terkait dokumen kepemilikian serahterima dari Kabupaten sehingga ketika ada masyarakat atau ahli waris yang menuntut, kita punya bukti kepemilikan," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, DPRD bakal memanggil Bagian Aset. Pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana verifikasi sudah dilakukan. Apalagi, dalam waktu dekat ini akan ada penyerahan aset tahap kedua.

"Untuk aset tahap kedua, kami juga akan pertanyakan verifikasinya seperti apa. Ini untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Ciputat, disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris, Senin (3/3).

Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi.

Luas lahan yang diklaim itu terdiri dari lahan bangunan SDN Sawah baru I dan II seluas 1.268,58 meter persegi serta bangunan kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 meter persegi yang berdekatan dengan gedung SD tersebut.
Tags Airin Rachmi Diany Pendidikan Tangerang