Jumat, 17 Mei 2024

Selama Puasa Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup

MUI dan Pemkot Tangsel gelar rapat jelang Puasa(Bastian / TangerangNews)

 
TANGSEL-Selama bulan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel meminta  kepada Pemkot Tangsel untuk mengatur jam operasional rumah makan dan  menutup total tempat hiburan malam.
 
Jika membandel pengelola rumah makan maupun tempat hiburan diancam dicabut izin operasionalnya. Ketua MUI Kota Tangsel KH. Saidih mengatakan pihaknya menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00 hingga 04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
 
"Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot  harus tegas dalam menegakkan peraturan," ungkapnya, ditemui usai  rapat koordinasi persiapan ramadan di Serpong Utara, Rabu (4/6).
 
Dikatakan, ada 12 jenis tempat hiburan yang dilarang beropoerasi  selama bulan puasa. Diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola 
ketangkasan, bilyard, live music serta bar. 
 
"Selain itu, kegiatan pertunjukan musik di ruangan terbuka yang  disiarkan televisi bakal dilarang. Karena lebih banyak modaratnya," katanya. Untuk itu, pihaknya bersama Pemkot Tangsel, akan membuat surat  edaran yang akan disebar ke tempat hiburan malam maupun rumah makan. 

Agar pengusaha dapat mentaati aturan dan menghormati umat muslim  yang melaksanakan ibadah puasa. 
 
"Untuk sanksinya pencabutan izin operasional hingga pidana bisa kita  terapkan," ucapnya. 
 
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar  menuturkan pengelola rumah makam maupun tempat hiburan jika tidak  mengindahkan aturan, pihaknya akan bertindak tegas.
 
"Jika membandel akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Jika  surat teguran tidak diindahkan kami akan tarik izin operasionalnya,"  ujarnya.  
 
Tags Airin Rachmi Diany